TP-BANTEN – Pemerintah mulai melakukan relokasi masyarakat yang bermukim dan mengelola lahan di dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemulihan fungsi kawasan konservasi sekaligus menjaga keseimbangan antara perlindungan lingkungan dan pemenuhan hak masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, sejumlah warga secara sukarela menyerahkan lahan yang selama ini ditempati kepada negara. Proses ini menandai komitmen bersama antara pemerintah dan masyarakat untuk mengembalikan TNTN sebagai kawasan hutan lindung yang berfungsi optimal.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menegaskan bahwa pendekatan dialog dan musyawarah menjadi kunci utama dalam proses relokasi tersebut.
“Ini yang terus kita dorong, agar masyarakat mau berdiskusi dan berdialog untuk mencari solusi terbaik. Dan hari ini, solusi itu sudah dibuktikan melalui kebijakan relokasi,” ujar Ossy saat kegiatan Relokasi Lahan Masyarakat dari TNTN di Desa Bagan Limau, Kabupaten Pelalawan, Sabtu (20/12/2025).
Ossy menjelaskan, relokasi dilakukan dengan mengedepankan prinsip keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat terdampak. Pemerintah berupaya memastikan pemulihan kawasan hutan berjalan seiring dengan perlindungan hak sosial dan ekonomi warga.
“Mudah-mudahan langkah ini bisa terus berjalan. Tesso Nilo menjadi semakin asri, sementara hak-hak masyarakat tetap terlindungi dan tidak terabaikan,” katanya.
Berdasarkan hasil verifikasi data bersama Satuan Tugas (Satgas) Garuda, tercatat 1.075 pemegang sertipikat berada di dalam kawasan TNTN. Pada kegiatan tersebut, dilakukan penyerahan simbolis 13 sertipikat milik masyarakat kepada Wamen ATR/BPN, Menteri Kehutanan, serta Pelaksana Tugas Gubernur Riau.
Sebagai solusi awal relokasi tahap pertama, pemerintah juga menyerahkan Surat Keputusan Perhutanan Sosial secara simbolis kepada tiga kelompok masyarakat. Total luas lahan yang dikelola melalui skema ini mencapai sekitar 633 hektare, yang melibatkan 228 kepala keluarga.
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menyampaikan bahwa masyarakat terdampak relokasi tetap difasilitasi melalui program perhutanan sosial dan skema hutan kemasyarakatan. Ke depan, pemerintah juga menyiapkan tahapan pelepasan kawasan hutan menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
“Jika situasi sudah lebih kondusif, akan dilakukan proses TORA. Kawasan tersebut akan dikeluarkan dari kawasan hutan dan diserahkan kembali ke Kementerian ATR/BPN untuk disertipikasi sebagai lahan milik masyarakat,” jelas Raja Juli Antoni.
Kebijakan relokasi dan perhutanan sosial ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menghadirkan solusi yang adil, berkelanjutan, dan berperspektif lingkungan. Melalui pendekatan ini, masyarakat tetap memiliki akses legal untuk mengelola lahan, sekaligus berperan aktif dalam menjaga kelestarian TNTN.
“Tujuan kami bukan memusuhi masyarakat, melainkan melakukan persuasi agar relokasi dapat berjalan baik. Dengan demikian, Taman Nasional Tesso Nilo tetap terjaga dan kembali menjadi habitat yang aman bagi satwa liar seperti gajah, tapir, rusa, dan lainnya,” pungkas Raja Juli Antoni.

