![]() |
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. (Dok. Ist) |
TP BANTEN - TPA Jatiwaringin di Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang ditutup oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada Sabtu (17/5/2025).
Penutupan tersebut merupakan tindakan lanjutan setelah Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol, melakukan kunjungan ke TPA tersebut pada hari sebelumnya.
Menurutnya, sistem pengelolaan sampah open dumping di TPA Jatiwaringin menyebabkan pencemaran lingkungan yang cukup parah.
Terlebih lagi sempat terjadi kebakaran di area penampungan sampah, mengindikasikan adanya kelalaian kontrol di sana.
"Sudah lama, ya, kondisi ini? Ini pidananya besar. Pak Kadis dari provinsi, ini cukup ya lihat-lihatnya. Saya akan kenakan pidana. Ini ada (ancaman) penjara, ancamannya minimal 5 tahun terhadap kegiatan ini. Saya tidak akan toleransi dengan ada kebakaran ini," kata Hanif, dikutip dari Kompas, Minggu (18/5/2025).
Selain menutup TPA dan mengenakan sanksi, Hanif juga akan memanggil jajaran pejabat Pemkab Tangerang untuk meminta penjelasan terkait hal tersebut.
"Sungainya sudah seperti ini (tercemar). Ada asap. Ini sudah terlalu menyepelekan. Saya enggak peduli siapa pun di belakangnya, langsung saja sikat," tegasnya. (*)