-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

PASANG IKLAN

Urus Pindah Domisili Kini Lebih Mudah, Tanpa Surat Pengantar RT/RW dan Kelurahan

Rabu, 23 Juli 2025 | Juli 23, 2025 WIB Last Updated 2025-07-23T17:21:07Z

Foto : Ilustrasi (Dok. Ist)

TP BANTEN - Kabar baik bagi masyarakat yang ingin pindah domisili. Kini, proses pengurusan kepindahan tempat tinggal menjadi lebih mudah karena tidak lagi memerlukan surat pengantar dari RT atau RW. Warga cukup datang langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dengan membawa dokumen yang dibutuhkan.


Informasi ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019 sebagai pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.


Berikut tata cara pindah domisili tanpa surat RT/RW:


1. Tidak perlu surat pengantar RT/RW.

2. Tidak perlu datang ke kelurahan.

3. Langsung menuju kantor Disdukcapil dengan membawa:


Fotokopi Kartu Keluarga (KK)


Formulir F-1.03 yang tersedia di kantor Disdukcapil


e-KTP asli untuk keperluan verifikasi


Penting untuk diketahui bahwa proses ini gratis alias tidak dikenakan biaya administrasi. Setelah persyaratan dipenuhi, Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) akan langsung diterbitkan oleh Disdukcapil.


Prosedur Setelah Tiba di Kota Tujuan


1. Setibanya di daerah tujuan, warga cukup menyerahkan:

2. SKPWNI kepada Disdukcapil setempat

3. e-KTP lama untuk dimusnahkan


Setelah proses selesai, warga akan menerima:


1. Kartu Keluarga (KK) baru, dengan nomor yang bisa sama atau berubah

2. e-KTP baru dengan alamat yang telah diperbarui


Bagaimana Jika Sudah Berada di Kota Tujuan?


Jika warga sudah terlanjur berada di kota tujuan dan tidak dapat kembali ke daerah asal, pengurusan tetap bisa dilakukan. SKPWNI akan diproses melalui sistem antar-Disdukcapil dengan langkah berikut:


1. Mengisi Formulir F-1.03 di Disdukcapil kota tujuan

2. Melampirkan fotokopi KK dan e-KTP yang lama


Cara Mengurus e-KTP Rusak atau Hilang


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, warga negara yang mengalami kerusakan atau kehilangan e-KTP diwajibkan untuk segera melapor dan mengurus penggantian paling lambat 14 hari.


Pengurusan e-KTP rusak dapat dilakukan di kantor Disdukcapil manapun di seluruh Indonesia, tanpa harus kembali ke daerah asal, dan tidak dikenakan biaya.


Berikut langkah-langkahnya:


1. Datangi kantor Disdukcapil setempat

2. Bawa e-KTP yang rusak dan fotokopi KK


Petugas akan mencetak ulang e-KTP berdasarkan data yang tersimpan dalam database nasional, tanpa perubahan data apa pun. Apabila ingin melakukan perubahan elemen data, seperti penambahan gelar, perubahan golongan darah, atau lainnya, warga harus mengurusnya di Disdukcapil sesuai dengan domisili yang tercantum di e-KTP. (*)

PASANG IKLAN
×
Berita Terbaru Update