LINTASNARASI – Warga Desa Pondok Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, mendatangi DPRD Kabupaten Tangerang untuk menyampaikan delapan tuntutan yang telah disepakati bersama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis (26/2/2026).
Aspirasi tersebut muncul akibat keresahan warga yang diduga dipicu aktivitas pembangunan PT Bumi Bandara Indah (BBI) untuk cluster perumahan Asthara Sky Front City di Desa Pondok Kelor.
Rumah Retak dan Atap Bergeser Diduga Akibat Getaran Proyek
Warga Pondok Kelor meminta perbaikan dinding tembok rumah yang retak, yang diduga akibat getaran serta suara keras dari aktivitas pemancangan tiang beton proyek tersebut. Selain itu, warga juga meminta dibuatkan saluran air dengan lebar satu meter guna mencegah banjir saat musim hujan.
Tak hanya itu, warga mendesak agar aktivitas proyek PT BBI menggunakan alat konstruksi yang lebih modern dan ramah lingkungan agar tidak menimbulkan kebisingan berlebih. Mereka juga meminta perusahaan mengeluarkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk masyarakat sekitar.
Salah satu warga, Igor, menegaskan bahwa PT BBI harus bertanggung jawab atas kerusakan yang dialami warga.
“Kami minta PT BBI perbaiki dinding tembok rumah warga yang retak yang diduga disebabkan dari aktivitas proyek PT BBI. Saya juga minta PT BBI terima dan realisasikan semua tuntutan kami,” ujarnya dengan nada kesal.
Igor menambahkan, warga tidak menolak pembangunan di wilayahnya. Namun, ia menekankan agar pengembang tetap mengikuti regulasi dan memperhatikan dampak lingkungan.
“Kami ingin wilayah ini maju dengan adanya pembangunan, tapi jangan asal membangun. Lingkungan dan warga sekitar yang terdampak harus diperhatikan,” tegasnya.
Keluhan serupa disampaikan Nanda, warga lainnya. Ia mengaku dinding rumahnya retak dan atapnya bergeser diduga akibat getaran alat berat proyek.
“Dinding tembok rumah saya retak, atap rumah juga bergeser. Saya minta semua kerusakan diperbaiki,” katanya.
Selain perbaikan rumah, Nanda juga meminta pembangunan dan perawatan saluran air, serta pembersihan area proyek yang dipenuhi pepohonan dan rerumputan liar. Ia mengaku kondisi tersebut membuat ular dan hewan berbisa kerap masuk ke permukiman warga.
“Kami minta dibuatkan saluran air lebar satu meter agar saat musim hujan tidak banjir. Pohon dan rumput di area proyek juga harus dibersihkan, karena rumah kami sering dimasuki ular,” ungkapnya.
DPRD Minta Penyelesaian dalam Satu Pekan
Menanggapi pengaduan warga, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi PDI-P, H. Kholid Ismail, mendesak agar persoalan tersebut segera diselesaikan dalam waktu satu minggu.
“Kami minta dalam satu minggu ke depan persoalan ini sudah ada penyelesaian. Pengembang harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Ia memastikan akan kembali mengundang pihak kecamatan dan dinas terkait dalam RDP lanjutan agar penyelesaian dapat dilakukan secara komprehensif.
Kholid juga mengingatkan dinas terkait untuk membawa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), termasuk regulasi pendukung seperti komposisi site plan atau tata letak bangunan pada pertemuan berikutnya.
DPRD Kabupaten Tangerang berkomitmen mengawal aspirasi warga hingga persoalan kerusakan rumah akibat proyek tersebut mendapatkan solusi yang jelas dan berpihak kepada masyarakat.
PT BBI Janji Perbaiki Kerusakan dan Realisasikan Tuntutan
Sementara itu, perwakilan PT BBI, Joko, menyatakan pihaknya siap memperbaiki dinding tembok rumah warga yang retak akibat dampak proyek.
“Kami siap perbaiki dinding tembok rumah warga yang retak. Bahkan sebagian warga sudah ada yang kami beri uang perbaikan. Kami juga akan berusaha merealisasikan tuntutan yang telah disampaikan secara bertahap,” ujarnya.
Berikut 8 Tuntutan Warga Desa Pondok Kelor:
1. Perbaiki dinding tembok rumah yang retak yang terkena dampak proyek PT BBI.
2.Hilangkan getaran keras, suara bising dari aktivitas pemancangan tiang beton dan mobil tonase berat pengangkut tanah dan material proyek PT BBI.
3. Buatkan saluran air selebar 1 meter dibawah samping tembok PT BBI panjang sampai pembuangan terakhir.
4. Salurkan program CSR tepat sasaran ke masyarakat.
5. Serahkan pasos fasum.
6. Mobil tonase berat pengangkut tanah dan material dilarang beraktivitas selama bulan Ramadhan sesuai aturan Bupati Tangerang.
7. Warga diperbolehkan melintas di akses jembatan pintu masuk dan area PT BBI.
8. Perbaiki sistem security di PT BBI.

